Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, Rabu (18/12/2024).
Dalam pertemuan yang diikuti Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda, Bobby menyampaikan, meskipun tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj. Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp 4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan Pemprov jatim, ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur.
Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis. (SPnews/TK)
Artikel Terkait
Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Tingkatkan dengan Pemkab dan Pemkot
Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp 4,7 Miliar