Jelang Pilkada, Anggota MRP Franklin Demena Lakukan Penjaringan Aspirasi

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:01 WIB
Anggota MRP Papua Perwakilan Kabupaten Jayapura, Franklin Demena melakukan penjaringan aspirasi masyarakat Kampung Adat Ketmung, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Kamis 10 Oktober 2024. (Istimewa)
Anggota MRP Papua Perwakilan Kabupaten Jayapura, Franklin Demena melakukan penjaringan aspirasi masyarakat Kampung Adat Ketmung, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Kamis 10 Oktober 2024. (Istimewa)

Nimboran,SUARAPEMBARUAN - Anggota MRP Papua Perwakilan Kabupaten Jayapura, Franklin Demena melakukan penjaringan aspirasi masyarakat Kampung Adat Ketmung, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Kamis 10 Oktober 2024.

Penjaringan aspirasi mengusung tema: Partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam Pilkada Serentak di Provinsi Papua 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Franklin menyampaikan masyarakat OAP harus berpartisipasi aktif untuk memberikan hak suaranya di TPS untuk memilih pemimpin Papua lima tahun ke depan, baik itu gubernur ataupun bupati.

“Kami menjalankan tupoksi MRP yang diamanatkan UU Otsus untuk menjaga dan melindungi hak dasar OAP. Hasil penjaringan akan disampaikan dan dilanjutkan dalam rapat pokja adat dan akan dibawa dalam rapat gabungan Pokja MRP untuk dibahas dan ditindaklanjuti,” katanya. Penjaringan aspirasi diapresiasi masyarakat setempat.

Pertemuan diikuti sekitar 119 orang. Terlihat dalam pertemuan Kepala Distrik Nimboran, Rahmat Marimbun, Kepala Kampung Adat Ketmung IRAM, Yance Wacang dan Ketua Dewan Adat Suku Namblong, Bernadus Demotekay. Pertemuan juga dihadiri para IRAM dan TAKAY, termasuk para tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda.

Dari pertemuan itu disampaikan 11 poin aspirasi, menertipkan ijin-ijin usaha perusahaan (Investor) yang berperasi di wilayah adat Lembah Grime yang tidak berdampak terhadap pembangunan dan merugikan masyarakat.

 

 

 

 

salah satunya menerbitkan izin usaha untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Lembah Grime. Penertiban kepada perusahaan ini yang tidak memiliki berdampak pembangunan dan merugikan masyarakat adat. *

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X