Sirekap juga Bermasalah di Yogya

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:24 WIB

 

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Kesalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga dilaporkan di Kota Yogyakarta. Perolehan suara yang tertera di website infopemilu untuk proses Pilpres 2024 tidak sesuai dengan perhitungan manual.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di TPS 009 Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan Yogyakarta. Berdasar perhitungan di tingkat TPS, suara untuk pasangan calon Anies-Muhaimin (01) mendapat 6 suara, Prabowo-Gibran (02) 61 suara, dan suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud (03) 26. Namun dalam Sirekap, suara untuk pasangan 02 mencapai 800, sedang suara untuk pasangan 01 dan 03 tetap sama atau tidak berubah di Sirekap, sementara jumlah DPT-di TPS tersebut hanya 156 saja.

Menanggapi laporan warga tersebut,  Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin mengatakan bahwa fenomena itu memang sedang menjadi topik pembicaraan masyarakat dan memang terjadi kesalahan pada aplikasi Sirekap dalam membaca C1 plano yang diunggah KPPS.

Menurutnya, penyelenggara Pemilu 2024 sama sekali tidak punya niat kesengajaan untuk menggelembungkan suara bagi salah satu pasangan calon. “Semua data akan diperbaiki di tingkat kecamatan, dan dilakukan secara manual, mengingat pembacaan melalui Sirekap ditemukan banyak kesalahan,” ujarnya.

Meski banyak ditemukan kesalahan pada data Sirekap, Zuhad Najamuddin menegaskan, bahwa website infopemilu difungsikan untuk memfasilitasi masyarakat, dalam mengawal penghitungan suara. “Dengan adanya laporan warga, justru akan jadi evaluasi dan kasusnya bukan hanya di TPS 009, beberapa ada yang mirip dengan dan untuk di TPS 009, sudah diperbaiki.  Kemarin sempat salah, tapi tadi saya cek di TPS 009 itu suara untuk 02  (Prabowo-Gibran) sudah betul, 61 suara," ucapnya. (*)

 

 

 

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X