Bengkulu,Suarapembaruan.news-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Bengkulu tidak lagi merekrut tenaga honorer pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) agar pemda tidak merekrut tenago honorer pada tahun 2024 ini.
Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 UU ASN dikatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Selain itu, sejak undang-undang ini mulai diberlakukan, maka instansi pemerintah, termasuk pemda dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Karena itu, Gubernur Rohidin menekankan, OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dapat menyelaraskan Instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di tahun 2024.
"Saya minta tidak ada lagi penerimaan dan pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2024 ini, karena sebagaimana intruksi Pak Presiden Jokowi punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan tenaga honorer apapun bentuknya," kata Gubernur Rohidin, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, untuk tenaga honorer yanģ sudah teralokasi saat ini, nantinya proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari mendatang."Saya minta tenaga honorer yang sudah teralokasi saat ini, penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari nanti," ujarnya.(SPnews/Usmin)