Yogyakarta, suarapembaruan.news - Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang menjadi korban investasi ‘bodong’ kembali mendatangi kantor cabang KSP SB Yogyakarta, Jumat (17/06/2022), untuk menuntut kejelasan dana yang sudah mereka tanamkan.
Pembina sekaligus Penasehat Fakta Yogyakarta (gabungan korban gagal bayar KSP SB), Bambang BR menyatakan, anggota KSP SB menolak laporan pertanggung-jawaban (LPJ) dan rapat anggota tahunan (RAT) karena dianggap menyalahi aturan.
"Ini kesekian kalinya kami datangi kantor KSP SB, hari ini kami menolak LPJ dan RAT yang diadakan KSP SB. Seharusnya pemberitahuan RAT itu 14 hari sebelum pelaksanaan, tapi ini pemberitahuan dua hari sebelum RAT," kata Bambang.
Selain itu, menurut Bambang, kekuasaan tertinggi koperasi ada di anggota, namun dalam kenyataannya sangat berbeda.
Sementara anggota KSP SB lainnya, Alex Christian Ngili juga membenarkan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak.
"Saya bersama teman-teman kembali datang memperjuangkan hak-hak kami yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pihak KSP SB," ucap Alex.
Sementara itu diketahui, Pengawas KSP Sejahtera Bersama atau pemilik aplikasi tersebut, Iwan Setiawan, telah diamankan di Mabes Polri, Jakarta. Dari 180.000 anggota koperasi tersebut, diketahui kerugian korban mencapai Rp 8 triliun.
Semantara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pun sudah menetapkan Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KSPSB) sebagai koperasi dalam pengawasan khusus.
Dalam rilis Kemenkop UKM, penetapan ini disebabkan karena perjanjian atau MoU antara KSPSB dan KSP FIM dalam bentuk Novasi dengan perjanjian 403/KSP SB/Pengawas-Pengurus/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022 dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum disepakati dalam rapat anggota yang merupakan forum tertinggi di koperasi.
Kemenkop UKM juga sudah melakukan pemanggilan pihak KSPSB dan KSP FIM untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Dengan demikian, secara kelembagaan dan bisnisnya, KSPSB berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM. {SPnews/FSE)