Kisruh PT Inti Sawit Lestari Akibat BPN Ketapang Terbitkan Dua Peta

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 01:58 WIB

Pontianak, suarapembaruan.news – Persoalan klaim lahan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, diduga karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang menerbitkan dua peta bidang tanah yang bertentangan satu dengan lainnya dalam satu kawasan.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BGA Bumitama Guna Jaya Agro (BGA) Riduan, kepada wartawan Sabtu (12/2/2022).

Permasalahan klaim lahan perkebunan sawit antara PT Inti Sawit Lestari (ISL) anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup dengan masyarakat khususnya di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bermula setelah BGA Grup memenangi lelang lahan perkebunan eks PT Benua Indah Grup (BIG) beberapa tahun lalu.

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Berdasarkan risalah lelang resmi oleh negara dengan No 134/2015 tertanggal 26 Mai 2015, PT ISL mendapatkan peta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) berbentuk vertikal.

Namun, belakangan muncul peta berbentuk horizontal yang diklaim BPN Ketapang sebagai peta milik BGA Grup selaku pemenang lelang resmi. ‘’ Inilah yang memicu polemik karena adanya pihak ketiga dan masyarakat yang mengklaim sejumlah lahan perkebunan di peta vertikal milik BGA," ungkap Riduan.

Ia menambahkan, saat pelaksanan lelang, juga melibatkan BPN Ketapang bahkan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 23 Oktober 2014 lengkap dengan rinciannya. Selanjutnya dalam surat itu juga menyatakan status riwayat tanah secara yuridis dan fisik atas suatu bidang tanah dan objek lelang sesuai dengan data buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Artinya peta vertikal yang kami dapat dari hasil lelang telah diakui BPN Ketapang. Tetapi menjadi pertanyaan mengapa sekarang ini ada peta bidang horizontal.

Sementara pada saat proses balik nama dari PT BIG menjadi hak milik BGA Grup, BPN Ketapang telah melakukan pengecekan dan pemetaan patok batas HGU di lapangan. Selanjutnya dari hasil pengecekan dilapangan semuanya sudah sesuai dengan SHGU berbentuk vertikal.

Riduan mengungkapkan, jika memang peta yang benar berbentuk horizontal, kenapa BPN selama ini tidak pernah memberikan peringatan atau teguran terhadap PT BIG selaku pemilik lahan awal yang telah melakukan penanaman sawit kurang lebih hingga 20 tahun. Bahkan membiarkan proses lelang hingga dimenangkan PT BGA dengan peta bidang tanah berbentuk vertikal.

Hal ini menjadi satu pertanyaan, mengapa setelah PT BGA grup setelah menang lelang beberapa tahun lalu, muncul pihak yang mengklaim HGU milik mereka dan muncul peta bidang horizontal. “ Kami ikuti lelang secara dan memenangi lelang secara resmi dan kami telah membayar biaya lelang ke Negara Rp 160 miliar lebih," ujarnya.

Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggugat BPN. Selain itu juga akan menggugat penyelenggara lelang Negara, karena mempermainkan dan merugikan PT BGA grup selaku pemenang lelang.

"Perlu diketahui, bahwa sebelum sudah dilakukan beberapa kali lelang namun tidak ada yang mengikuti atau berminat, namun setelah pengumuman lelang kelima lalu kami kita mengikuti lelang itu artinya beberapa kali dilakukan lelang tidak ada yang mengikuti,” kata Riduan.

Artinya saat lelang kelima kalinya dilakukan baru kami ikut dengan tujuan selain pertimbangan bisnis juga mengikuti himbauan pemerintah gaerah. Artinya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak dari persoalan PT BIG yang merupakan pemilik lahansebelumnya.

Saat ini pihaknya juga selalu berupaya membantu pemerintah untukdalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, jika pihak BPN memaksakan diri, mengatakan BGA Grup harus memiliki SHGU berbentuk peta horizontal, apakah BPN siap bertanggung jawab. Sebab di dalamnya terdapat ribuan sertifikat hak milik (SHM), ada rumah ibadah dan sekolah.
“Jika hal itu dipaksakan maka BPN harus siap bertanggung jawab kepada masyarakat yang tanah dan rumahnya masuk dalam SHGU kami," kata Ridwan. (SPnews/Sahat O Saragih)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X