Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes Provinsi Bengkulu Keluarkan Surat Edaran

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 10 Februari 2022 | 08:44 WIB
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.(Ist)
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.(Ist)

Bengkulu, suarapembaruan.news - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 727 /440.V.I.Kes/11/2022 tentang pencegahan pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/1391/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).

Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi pembahasan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varrian Omicron di wilayah Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 Januari 2022 lalu, bertempat di aula Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

"Diminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan Direktur Rumah Sakit untuk mengambil langkah dalam menekan angka kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Kamis (10/2/2022).

Herwan mengatakan, seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bengkulu, harus siap melayani kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan. Demikian pula pihak rumah sakit rujukan Covid-19 juga diminta menyiapkan minimal 20 persen tempat tidur dari tempat tempat tidur yang ada guna perawatan pasien covid- 19.

"Perawatan di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien probable atau konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis (sesuai indikasi klinis)," ujarnya.

Herwan menambahkan, untuk pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid, dapat dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan berkoordinasi dan komunikasi dengan petugas puskesmas setempat.

Dibayar Negara

Demikian juga untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. "Rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien virus corona karena semuanya biaya sudah dibayar pemerintah," tambah mantan Plt Bupati Lebong ini.

Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu ini menambahkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di Aplikasi RS online, dan melakukan update data setiap hari paling lambat pukul 11.00 WIB.

Mengingat kelengkapan data di RS Online, akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Rumah sakit rujukan Covid-19.

Untuk itu, diminta segera menyampaikan laporan kesiapan logistik dalam penanganan pasicn Covid-19, di antaranya, Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, oksigen serta kebutuhan lainnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota di provinsi setempat, ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu paling lambat pada Senin, 14 Februari 2022 mendatang.

Selanjutnya setiap kasus konfirmasi dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh petugas puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota setempat sekaligus pengambilan Swab untuk pemeriksaan laboratorium.

"Ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan penanganan kasus Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, dan agar kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, memiliki minimal 1 (satu) Isolasi Terpusat (Isoter),” terangnya.

Terkait proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dirumah sakit rujukan Covid-19, Herwan Antoni mengatakan, dilaksanakan oleh rumah sakit dan untuk proses pemakamanya rumah sakit berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten dan kota bersangkutan.

"Kewajiban rumah sakit mengantarkan jenazah pasien Covid-19 sampai di lokasi pemakaman dan proses selanjutnya menjadi tanggungjawab Satgas Covid-19 kabupaten dan kota bersangkutan, termasuk pihak keluarga," demikian Herwan Antini. (SPnews/Usmin)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X