Yogyakarta, suarapembaruan.news – Ditetapkan sebagai kawasan wajib vaksin Covid-19, siapapun yang memasuki areal Malioboro harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin lengkap maupun dosis pertama. Jika kedapatan belum memiliki sertifikat vaksin yang ditunjukkan dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi ataupun Visiting Jogja, maka yang bersangkutan harus mau mengikuti program vaksin Covid-19 yang disediakan Pemerintah Kota Yogya di areal Malioboro.
Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Yogya memaparkan, mulai pekan ini petugas mulai intensif menyisir penegakan protokol kesehatan pengunjung di kawasan Malioboro.
Selain pemakaian masker yang benar, petugas juga memeriksa dokumen kelengkapan protokol kesehatan bagi wisatawan luar kota lewat skema satu pintu masuk.
“Satgas juga sudah pendirian posko vaksinasi dengan mengerahkan mobil vaksin untuk memberikan suntikan vaksin bagi pengunjung yang belum divaksin. Jadi tidak ada alasan sulit mengakses vaksin,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Heroe juga memaparkan, cukup hanya menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) baik warga DIY maupun non DIY.
“Layanan vaksinasi ini tidak memandang KTP mana. Kita acak saja dan ditargetkan 100 dosis setiap harinya," kata Heroe.
Selain menyediakan vaksin Covid-19, Pemkot juga akan melakukan layanan swab antigen secara acak yang bertujuan memeriksa kesehatan para wisatawan yang datang ke kawasan Malioboro.
“Apabila kedapatan positif maka langsung mendapatkan tindakan medis untuk menghindari penularan,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogya, Ekwanto, setiap pengunjung yang masuk dan beraktivitas di Malioboro harus sudah divaksin, meski aktivitas masyarakat telah dilonggarkan, atau PPKM level 2, ancaman penularan Covid-19 masih terjadi dan karena adanya pelonggaran, intensitas kunjungan meningkat signifikan.
“Sehingga, dengan adanya posko vaksinasi diharapkan pengendalian Covid-19 di masa PPKM level 2 bisa optimal, dan tetap tidak boleh lengah. Pembukaan sentra vaksin ini bentuk tanggung jawab dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakan, posko vaksinasi di kawasan Malioboro mulai dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB setiap Sabtu dan diberikan secara gratis. “Layanan ini akan diberlakukan hingga Desember 2021. Pengunjung yang kedapatan belum vaksin akan diarahkan ke lokasi posko vaksinasi, dan langsung mendapatkan vaksin, meski tidak mendaftar terlebih dulu,” katanya.
Namun jika tetap tidak mau vaksin, petugas akan mencatat data diri yang bersangkutan dan diarahkan keluar areal Malioboro. (FSE)