Budiwan Tamar : Kendaraan Lebih Muatan Bongkar

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:48 WIB
Petugas Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor  Pallangga, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merazia kendaraan bermuatan lebih. (Ist)
Petugas Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor  Pallangga, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merazia kendaraan bermuatan lebih. (Ist)

Gowa, suarapembaruan.news- Kendaraan angkutan barang yang melintas di Kabupaten Gowa, Rabu (20/10/2021) dipaksa membongkar atau mentransfer sebagian muatannya karena kendaraan tersebut melebihi kapasaitas angkut.

Razia ini dilakukan petugas Satuan Pelaksana (Satpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pallangga, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, petugas menemukan banyak kendaraan melanggar ODOL (Over Dimensi dan Over Load)

Kepala Satpel UPPKB Pallangga, Budiwan Tamar menjelaskan, penertiban angkutan barang gencar dilakukan untuk mewujudkan target  pemerintah zero ODOL 2023.

Saat ini masih banyak ditemukan kendaraan over dimensi atau kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan. Dari catatan petugas pelanggaran terbanyak adalah over load atau kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.

"Kendaraan bermuatan lebih harus bongkar atau mentransfer sebagian kekendaraan lain. Ini semua menjadi penyebab rusaknya jalan dan jembatan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas," jelas Budiwan

Tindakan tegas terus dilakukan karena kesadaran para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang masih sangat rendah, padahal sudah dilakukan sosialisasi berulang kali.

Kendaraan yang terjaring, diharuskan transfer muatan, ini sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa pengemudi atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan setelah uji kendaraan, seperti yang dialami kendaraan pick up bernomor DD 8472 RD yang memuat batu bata dari Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar.

Pengemudi kendaraan, Syamsuddin tak berkutik ketika kendaraannya ditimbang.mencapai 3.620 kg (kilogram) sedangkan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 2.100 kg, berarti kelebihan muatan 1.520 kg dengan presentase pelangaran 72.38 persen. Selain transfer muatan pada kendaraan lain, pelanggar juga dikena tilang.

Begitu juga yang dialami kendaraan DD 8195 YW pengemudi Rahul, alamat Gowa, memuat batu bata dari Gowa tujuan Maros. Hasil timbang 3.240 kg, JBI 2.100 kg, kelebihan muatan 1.140 kg, presentase pelanggaran 54 persen.

Hingga Rabu siang, 13 kendaraan terjaring, 6 pelanggaran daya angkut dan 7 kendaraan tanpa dilengkapi dokumen. (M Kiblat Said)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X