SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA – Pandemi Covid-19 telah terjadi lebih dari 20 bulan, berdampak pada penurunan jumlah pekerja informal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 70 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mencatat, jumlah buruh dan pekerja di DIY dalam lima tahun lalu mencapai 95 ribu orang, dan saat ini tinggal 27.150.
Pengurus KSPSI DIY, Waljid Budi mengatakan, jumlah buruh dan pekerja informal di DIY mengalami penurunan yang cukup signifikan, terkait kondisi dunia industri selama pandemi Covid-19.
"Dari verifikasi data secara riil, ada penurunan lebih dari 70 persen setelah pandemi ini," ujarnya, Senin (27/09/2021).
Bersamaan dengan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan ekonomi pun mengalami hambatan dan dikhawatirkan jika tidak ada triger dalam dunia industry, akan semakin banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan.
“Meski PPKM sudah turun level, berbagai aturan atau regulasi masih memberatkan khususnya di sektor non essensial,” ucapnya.
Menurutnya, DIY yang sangat tergantung pada sektor wisata dan jasa, otomatis mengalami stagnasi ketika tidak ada mobilitas manusia. Sebut saja kebijakan kapasitas maksimal 50 persen pekerja boleh Work from Office (WfO) di sektor essensial dan baru 25 persen pekerja boleh WfO di sektor non essensial. Regulasi tersebut disebut tidak berpihak pada pekerja dan buruh di DIY.
"Kalau regulasi ini diberlakukan terus, jumlah pekerja akan semakin turun. Semestinya kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan perlindungan pada pekerja dan buruh, khususnya di sektor padat karya," ujarnya.
Ditambahkan Ketua KSPSI DIY, Ruswadi, selain banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh juga dibenturkan pada persoalan rendahnya Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY.
"Pengupahan di DIY memang masih paling rendah. Ini yang kita perjuangkan,"ungkapnya.
Pandemi Covid-19 memang tidak hanya melanda DIY, Indonesia, tetapi juga secara global, namun menurut Ruswadi, untuk membuat roda ekonomi segera berputar, yang perlu sektor konsumsi masyarakat juga perlu diperhatikan dan tentunya dengan memperhatikan sektor upah ini. (FSE)