Yogyakarta, suarapembaruan.news – Memberantas praktik politik uang menjelang Pemilu hingga di hari pencoblosan, tidaklah mudah, karena membutuhkan pengawasan yang massif dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hampir tidak bisa menjangkaunya akibat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itulah, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi jika terjadi politik uang atau tindak pelanggaran Pemilu lainnya.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bersama media yang bertajuk Peran Nyata Kampus dalam Penentuan Nasib Demokrasi Indonesia, yang diselenggarakan tim Election Corner Fisipol UGM, Rabu (7/2/2024), di Auditorium Mandiri Fisipol UGM.
Diskusi ini menghadirkan Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim, Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib, dan Anggota KPU DIY, Ibah Muthiah.
Muhammad Najib mengakui Bawaslu sebenarnya tidak mampu secara penuh bisa mengawasi setiap pelanggaran pemilu dikarenakan minimnya tenaga pengawas. Oleh karena itu, ia mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jika terjadi praktik kecurangan pemilu. Najib juga menghimbau agar masyarakat tak segan-segan melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran. “Bawaslu bersama rakyat, artinya melibatkan warga masyarakat jika terjadi pelanggaran bisa diketahui, termasuk jika ada potensi pelanggaran, mencegah terjadinya pelanggaran dan menutup adanya peluang pelanggaran,” katanya.
Apabila pengawasan dilakukan secara efektif, katanya, maka bisa menutup ruang bagi caleg atau timses melakukan pelanggaran. Menurutnya, anak muda harus juga memiliki kesadaran untuk mengambil peran ikut berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaan pemilu. “Anak muda apalagi mahasiswa harus berpihak pada nilai jika ada praktek yang tidak sesuai,” jelasnya.
Ibah Muthiah, selaku anggota KPU DIY mengatakan ada 11.932 lebih TPS di DIY yang digunakan untuk tempat pemungutan dan perhitungan suara sehingga diperlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
Sementara Abdul Gaffar Karim mengatakan praktik politik uang umumnya rawan terjadi pada pagi hari di saat hari pencoblosan. Meski agak sulit untuk mengawasi namun proses pemantauan selama pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS harus tetap dilakukan dilakukan secara maksimal. ”Politik uang itu rawan terjadi di pagi hari,” jelasnya.
Upaya mengurangi praktik politik uang selama beberapa kali pelaksanaan pemilu langsung menurut Gaffar tidak mudah meskipun sudah dibuat aturan payung hukum sedemikian ketat bagi setiap pelanggar. “Dari hasil riset, justru efektif lewat edukasi politik bukan dari sisi legal framework,” katanya. (SPnews/FSE)