Sementara Kapolres Gowa, AKBP RTS Simanjuntak mengungkapkan laporan dari pihak korban yang masuk ke Polres akan terus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi laporan korban akan kita tindaklanjuti, tapi karena ini adalah anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku maka tindakan dari kepolisian akan berbeda karena dilakukan pendampingan oleh PPA Polres Gowa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa dan Bawas.
Ada enam orang yang sudah kami diperiksa termasuk korban, kepala sekolah, guru BK dan perekam. Kita ambil keterangan untuk mengetahui kronologi sebenarnya. Intinya, kami dalami dan tindaklanjuti," jelas Simanjuntak (SP.news/MK Said)