Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Aksi arogan seorang pengemudi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Pria berinisial JF diamankan jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terekam merusak kendaraan pengendara lain menggunakan kunci roda.
JF ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video aksi perusakan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tindakan pelaku dipicu emosi sesaat saat berkendara. JF mengaku kesal karena merasa tidak diberi ruang untuk menyalip kendaraan lain di jalan tol.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan perusakan terhadap kendaraan yang dikendarainya.
“Pelaku merasa tidak diberikan jalan saat hendak menyalip dari sisi kiri sehingga emosi dan melakukan tindakan perusakan,” ujar Pendi kepada wartawan.
Selain faktor emosi di jalan, penyidik juga mengungkap bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir taksi online diduga tengah mengalami tekanan akibat kondisi pekerjaan yang sepi penumpang. Situasi tersebut disebut membuat pelaku bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah akun Instagram korban, @peteratindra. Dalam unggahannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1557 WIM yang dikendarai pelaku diduga mencoba menyalip dari sisi kiri. Karena tidak berhasil, pelaku kemudian berpindah ke sisi kanan dan menyalip dengan cara yang dinilai agresif.
Tak lama setelah itu, pelaku menghentikan kendaraannya dan turun sambil membawa kunci roda. Aksi tersebut terekam kamera dan memperlihatkan pelaku memukul spion kanan mobil korban hingga mengalami kerusakan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 29 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi saat berkendara. Aparat mengimbau masyarakat untuk mengedepankan keselamatan dan tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun berujung pada proses hukum.