Medan, SUARA PEMBARUAN - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan dugaan aksi pemerasan oleh oknum yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara. Rekaman tersebut menjadi sorotan publik setelah diunggah akun Instagram @medankinian pada Minggu, 1 Maret 2026.
Dalam video itu, terlihat seorang pria yang diduga petugas meminta sejumlah uang kepada sopir mobil pikap jenis L300. Pengunggah video mempertanyakan tindakan tersebut sambil merekam kejadian di lokasi.
Menurut informasi yang beredar, peristiwa bermula ketika sopir pikap sedang berada di jalan lalu dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas. Mereka meminta dokumen kendaraan, termasuk STNK dan bukti uji KIR.
Setelah aksinya diketahui dan direkam oleh warga, para oknum tersebut langsung mengembalikan berkas kendaraan milik sopir. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.
Dalam rekaman yang sama, sopir mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman akan dibawa ke pengadilan jika tidak memenuhi permintaan petugas. Padahal, ia telah menunjukkan bahwa surat-surat kendaraan, termasuk KIR, masih berlaku.
Sopir juga menyebut dirinya diminta uang sebesar Rp500 ribu. Ia merasa keberatan karena seluruh dokumen kendaraan sudah lengkap dan tidak ada pelanggaran.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis wajib bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan sesuai aturan lalu lintas.
Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain angkutan umum, taksi, mobil rental, pikap, bus, serta truk. Proses ini umumnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan maupun otoritas terkait mengenai dugaan pungutan liar tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.