peristiwa

Turis Mesir Digigit Ular di Hotel Lombok, Tuntut Ganti Rugi Fantastis Rp28,4 Miliar

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:28 WIB
Tangkapan layar postingan viral terkait turis asal Mesir yang diduga minta ganti rugi ke hotel di Lombok setelah digigit ular berbisa. (Instagram.com/@lambegosiip)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar seorang turis asal Mesir yang mengalami insiden tak terduga saat menginap di sebuah hotel di Lombok. Pria tersebut dikabarkan digigit ular berbisa di area hotel dan kini menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai Rp28,4 miliar.

Informasi ini pertama kali beredar melalui unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam unggahan itu disebutkan, korban yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, melayangkan gugatan kepada pihak Novotel Lombok usai insiden nahas tersebut.

Kuasa hukum korban, Atmaja, menguraikan bahwa nilai ganti rugi dihitung dari sejumlah kerugian yang ditanggung kliennya. Rinciannya antara lain biaya pengobatan dan medical check up sebesar Rp26 juta, kerugian akibat pemotongan gaji selama sembilan bulan senilai Rp979 juta, premi asuransi bulanan selama sembilan bulan Rp1,1 juta, serta tiket perjalanan Bali–Dubai senilai Rp20,3 juta.

“Perhitungan ini mencakup total kerugian sejak korban menjalani perawatan medis akibat gigitan ular berbisa hingga dampak berkelanjutan yang memengaruhi produktivitasnya dalam bekerja,” jelas Atmaja.

Meski kabar gugatan ini ramai diperbincangkan, pihak hotel yang disebut-sebut menjadi lokasi kejadian belum memberikan keterangan resmi.

Fenomena ini juga memancing reaksi warganet di kolom komentar. Sebagian menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan, bahkan melontarkan komentar satir.
“Ganti rugi sama ular saja,” tulis akun @nisarajab.
“Harusnya yang dituntut ularnya,” sahut akun @kadeknika.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, sambil menanti klarifikasi resmi dari pihak hotel yang bersangkutan.

Tags

Terkini