Jombang, SUARA PEMBARUAN - Jagat media sosial diramaikan kabar penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada Senin, 15 Desember 2025.
Aksi tersebut viral setelah video penggerebekan diunggah akun Instagram @jabodetabek24jaminfo sehari kemudian.
Dalam video itu terungkap bahwa rumah kontrakan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya ratusan tanaman ganja. Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, dari penggerebekan tersebut petugas menyita 110 batang tanaman ganja serta daun ganja basah dengan berat total 5,3 kilogram. Selain itu, ditemukan pula ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku telah menjalankan aktivitas budidaya ganja selama sekitar tiga bulan. Tanaman tersebut ditanam di empat titik berbeda di dalam rumah kontrakan, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang.
Polisi menilai metode penanaman dilakukan dengan teknik khusus, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan, sehingga aktivitas ilegal itu tidak terendus warga sekitar. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.
Artikel Terkait
Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Distrik Waris
Taruna Ikrar: BPOM Berkontribusi Ungkap Penangkapan Ganja-Sabu Rp 1 Triliun, Sitaan Desk Berantas Narkoba
Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Perlunya Pengawasan Agar Kawasan Konservasi Tidak Dijadikan Aktivitas Ilegal
Bawa Ganja Karyawan PT. Freeport Ditangkap di Bandara Sentani
Onadio Leonardo dan Istri Diamankan karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja dan Dugaan Ekstasi