Siap-siap, Kendaraan Wajib Diasuransikan, Tinggal Tunggu PP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:48 WIB
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor.
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor.

 

Jakarta, suarapembaruan.news - Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, siap-siap dengan aturan baru ini. Setiap kendaraan bermotor yang dimiliki, sesaat lagi wajib diikutkan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Baca Juga: Bekali Pengetahuan tentang Produk, Begini Cara SPG Yamaha Memikat Hati Konsumen Jakarta Fair 2024

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.


"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," ungkap Ogi.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut, kata dia, akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.


Ditambahkan, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.


"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," imbuhnya.


Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠


"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," pungkasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Stiletto Dagger Kreatifitas Tanpa Batas Kromworks

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:55 WIB
X