Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Memasuki usia ke-24, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai pusat intelijen keuangan Indonesia. Lembaga tersebut tidak hanya berfokus pada pelacakan transaksi mencurigakan, tetapi juga berupaya memastikan informasi mengenai pergerakan dana dapat menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana yang mengancam kepentingan negara serta masyarakat.
Penguatan PPATK dalam menjalankan tugas tersebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemampuan kelembagaan PPATK, terutama menghadapi pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Atas perintah langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK mengalami peningkatan lebih dari 100 persen. Tambahan dukungan anggaran tersebut memberikan ruang lebih besar bagi PPATK untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi intelijen keuangan.
Kapasitas yang semakin kuat diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta beragam kejahatan lain yang memiliki kaitan dengan aliran dana.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPATK memanfaatkan informasi transaksi keuangan sebagai pintu masuk untuk membaca pola dan jaringan kejahatan. Aliran dana dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang berada di balik suatu tindak pidana, termasuk pihak yang menikmati ataupun mengendalikan hasil kejahatan.
Salah satu perhatian besar PPATK adalah pemberantasan judi online yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi persoalan serius. Aktivitas judi online tidak hanya berdampak terhadap masyarakat dari sisi sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang karena melibatkan transaksi dengan nilai yang sangat besar.
Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang sekitar 20,3 persen. Meskipun mengalami penurunan, besarnya nilai transaksi menunjukkan bahwa aktivitas perjudian berbasis digital masih menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan dan penanganan secara berkelanjutan.
Pada sisi lain, jumlah deposit justru tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit yang tercatat berada di kisaran Rp22 triliun.
Penanganan terhadap jaringan judi online juga dilakukan melalui penghentian transaksi pada rekening yang terindikasi berkaitan dengan bandar. Hingga periode tersebut, sebanyak 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memutus jalur finansial yang menopang aktivitas perjudian ilegal.
Upaya penegakan hukum juga menghasilkan penyitaan dana. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekitar Rp588,62 miliar dana yang berkaitan dengan judi online telah disita untuk negara. Jumlah tersebut belum mencakup dana yang masih berada dalam status pemblokiran oleh penyidik maupun perkara yang proses hukumnya belum menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kerja PPATK tidak berhenti pada persoalan judi online. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum. Informasi tersebut merupakan bagian dari dukungan intelijen keuangan terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum berbagai tindak pidana.
Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP). Produk intelijen keuangan tersebut menjadi salah satu instrumen dalam membantu aparat penegak hukum memahami indikasi transaksi serta kemungkinan hubungan finansial yang terdapat dalam suatu perkara.
Dari pengolahan data sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK menemukan indikasi transaksi dalam sejumlah kategori tindak pidana dengan nilai yang sangat besar. Pada perkara korupsi, misalnya, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bagaimana tindak pidana korupsi memiliki dimensi finansial yang luas. Pelacakan terhadap pergerakan uang menjadi penting untuk membantu mengurai pola transaksi dan hubungan keuangan yang dapat berkaitan dengan tindak pidana.