Viral Pengeroyokan Siswa di Bener Meriah, Polisi Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram/etnisgayo)
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram/etnisgayo)


BENER MERIAH, SUARA PEMBARUAN  – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka setelah mengantongi keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Korban berinisial TA (16) diduga mengalami kekerasan dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Rekaman kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah menetapkan RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Julpandi dalam keterangan resmi Polres Bener Meriah, Selasa, 25 Agustus 2026.

Karena keduanya masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPAA),” katanya.

Enam Saksi Diperiksa
Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah sehari setelah kejadian, yakni Minggu, 23 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa enam orang saksi.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.

Penyidik masih melanjutkan proses dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bermula dari Teguran
Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian diduga bermula ketika korban TA tidak terima setelah ditegur oleh RA.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga korban mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan sekolah.

Namun, situasi berubah ketika HR turut terlibat. Perkelahian yang semula disebut berlangsung antara dua orang kemudian menjadi aksi kekerasan yang melibatkan RA dan HR terhadap korban.

Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler. Rekamannya kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Korban Masih Jalani Perawatan
Setelah kejadian, korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Datu Beru. Korban juga masih menunggu hasil pemeriksaan CT Scan untuk mengetahui kondisi medisnya secara lebih lengkap.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pelajar mengenakan kaos hitam melakukan kekerasan terhadap korban. Korban terlihat dibanting dan dipiting sebelum dipukul serta ditendang.

Bahkan, setelah menerima tendangan, korban sempat terlihat tidak bergerak. Sejumlah siswa lainnya kemudian tampak berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman itu juga terdengar seorang siswa meminta siswa lain untuk memberikan bantuan kepada korban.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para terduga pelaku merupakan senior korban di sekolah. Namun, proses hukum terhadap RA dan HR masih berjalan dan penyidik terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak yang berada di lokasi.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PP DMI Bantu  Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:13 WIB
X