nasional

Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG, Nilai Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan untuk Koruptor

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:38 WIB
Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN. (YouTube/Mahfud MD - Instagram/badangizinasional.ri)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait hukuman bagi pelaku dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik.

Dalam sejumlah kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar dan dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang layak mendapat hukuman paling berat.

Pernyataan tersebut pertama kali disampaikan saat Mahfud menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026. Di hadapan para santri, ia menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi.

Menurut Mahfud, kerugian negara yang mencapai nilai sangat besar tidak sebanding apabila hanya dijatuhi hukuman ringan. Karena itu, ia menilai hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu, dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tayangan siniar yang diunggah pada Rabu (17/6/2026), Mahfud kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hukuman penjara maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Namun, hukuman mati masih dimungkinkan sebagai pidana khusus dalam kasus-kasus tertentu yang dinilai sangat berat.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mahfud menilai dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan program MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana negara dalam jumlah besar yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, ketika negara sedang menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan keterbatasan anggaran, penyalahgunaan dana publik menjadi persoalan yang sangat serius.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah daerah yang disebut menghadapi penyesuaian anggaran akibat kebijakan penghematan dan realokasi dana pemerintah. Dalam situasi tersebut, Mahfud menilai tindakan korupsi terhadap program yang didanai negara dapat memperburuk dampak yang dirasakan masyarakat.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terus berulang dan perlu mendapatkan penanganan yang tegas,” ujarnya.

Selain membahas aspek hukum, Mahfud juga mengkritisi pernyataan yang sebelumnya menyebut bahwa potensi korupsi dalam pengelolaan program MBG relatif mudah dikendalikan dibanding risiko lain seperti keracunan makanan.

Menurutnya, dugaan kasus yang kini mencuat menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh penggunaan anggaran negara, termasuk dalam program-program strategis pemerintah.

Ia menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Gerakan Kemanusiaan PMI Tak Kenal Batas Negara

Senin, 15 Juni 2026 | 10:32 WIB