Produsen Tahu Tempe Butuh Kepastian, Pemerintah Jaga Harga Kedelai Tetap Stabil

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Kamis, 16 April 2026 | 11:59 WIB
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dok. google
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dok. google

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Ketersediaan bahan baku dengan harga terjangkau menjadi kebutuhan utama bagi produsen tahu dan tempe di tengah tingginya ketergantungan pada kedelai impor. Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stabilitas harga kedelai tetap terjaga agar pelaku usaha kecil di sektor pangan ini dapat terus berproduksi tanpa tekanan biaya yang berlebihan.

Bagi para pengrajin, fluktuasi harga kedelai bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha. Kedelai sebagai bahan baku utama memiliki porsi biaya produksi yang dominan, sehingga kenaikan harga sedikit saja dapat langsung menggerus margin keuntungan bahkan memaksa pengrajin mengurangi حجم produksi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO) per 13 April 2026, harga kedelai di tingkat pengrajin masih relatif terkendali. Di DKI Jakarta, harga berada di kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram, sementara rata-rata di Pulau Jawa tercatat Rp10.555 per kilogram. Meski demikian, sejumlah wilayah seperti Sumatera menunjukkan fluktuasi lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kilogram, bahkan menyentuh Rp12.000 di beberapa daerah.

Bagi produsen tahu dan tempe, kepastian bahwa harga tidak melampaui batas menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha. Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) melalui regulasi yang membatasi harga kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kilogram dan kedelai impor Rp12.000 per kilogram di tingkat pengrajin.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa kondisi harga saat ini masih berada dalam koridor yang aman bagi produsen. Ia memastikan pemerintah terus memantau pergerakan harga secara berkala agar tidak terjadi lonjakan yang merugikan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pasar, tetapi juga menyasar rantai distribusi, termasuk importir dan distributor. Hal ini penting mengingat sebagian besar kebutuhan kedelai nasional masih bergantung pada pasokan luar negeri, sehingga potensi spekulasi harga harus diantisipasi sejak awal.

“Kami memastikan harga di tingkat pengrajin tetap sesuai acuan. Importir dan distributor sudah kami minta untuk tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran,” ujar Ketut.

Ia menambahkan, pemerintah siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi produsen tahu dan tempe agar tidak menjadi pihak yang paling terdampak dari permainan harga di hulu distribusi.

Di sisi lain, tantangan struktural masih membayangi industri ini. Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026, produksi kedelai dalam negeri diperkirakan hanya mencapai sekitar 277,5 ribu ton, jauh di bawah kebutuhan konsumsi nasional yang mencapai 2,74 juta ton per tahun. Kesenjangan ini membuat industri tahu dan tempe sangat bergantung pada impor, sehingga rentan terhadap gejolak harga global dan nilai tukar.

Dalam kondisi tersebut, peran pemerintah menjadi krusial, tidak hanya dalam menjaga harga tetap stabil, tetapi juga memastikan pasokan tersedia secara berkelanjutan. Bagi para produsen, stabilitas ini memberikan ruang untuk merencanakan produksi, menjaga kualitas produk, dan mempertahankan harga jual agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dengan pengawasan harga yang diperketat dan komitmen menjaga keseimbangan pasokan, pemerintah berharap industri tahu dan tempe—yang menjadi tulang punggung pangan rakyat—dapat terus bertahan dan berkembang di tengah tekanan global.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gerakan Kemanusiaan PMI Tak Kenal Batas Negara

Senin, 15 Juni 2026 | 10:32 WIB
X