Perluas Lubuk Larangan di Sungai Garoga, Cara Agincourt Resources Jaga Keanekaragaman Hayati dan Kearifan Lokal di Area Pertambangan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 1 September 2024 | 11:09 WIB
Tim Community Relations PT Agincourt Resources bersama Kadinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution (kedua dari kiri) melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga. (dok PTAR )
Tim Community Relations PT Agincourt Resources bersama Kadinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution (kedua dari kiri) melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga. (dok PTAR )

Tapanuli, suarapembaruan.newsPT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas lubuk larangan Satahi di Sungai Garoga, Batang Toru, dengan menebarkan 3.500 bibit ikan jurung dan 300 kilogram ikan mas di zona teranyar Desa Batu Hula.


Inisiatif yang sudah mencakup lima desa di Batang Toru ini dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

Baca Juga: Komitmen Keberlanjutan, PT Agincourt Resources Rebut 7 Penghargaan EPSA

General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis mengatakan, perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah.

Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Warga Berharap Program BPJS Gratis Pemprov Bengkulu Terus Berlanjut

“Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal,” tutur Rahmat, seperti dikutip dari siaran pers PTAR, Minggu (1/9).


Hingga saat ini, lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PTAR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula. Rencananya, tahun ini PTAR memperluas lubuk larangan ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru. Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 mendatang, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa.

Baca Juga: Dinas TPHP Bengkulu Distribusikan 27.000 Ton Pupuk Subsidi Urea dan NPK


PTAR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan. Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang lubuk larangan, antara lain, memuat sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.

Komitmen perusahaan tambang berkelanjutan ini, mengantar PTAR menyabet 7 penghargaan dalam ajang Eco-tech Pioneer and Sustainability Award (EPSA) 2024 di Semarang, Sabtu (31/8) malam. Salah satunya penghargaan di bidang Community Development, yakni program pelestarian lubuk larangan yakni perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah.

Baca Juga: Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di 24 Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan

Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, usai penghargaan mengatakan, program lubuk larangan ini merupakan upaya PTAR menjaga ekosistem keanekaragaman hayati dan kearifan lokal.

"Lubuk larangan merupakan kearifan lokal masyarakat adat setempat yang kami kembangkan secara ilmiah dan profesional, untuk menjaga ekosistem ikan dan keanekaragaman hayati di daerah aliran sungai. Lubuk larangan ini mirip tradisi buka sasi di Maluku," ujar Christine Pepah.


Manager Community Relations PT Agincourt Resources, Masdar Muda, menambahkan, melalui kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, PTAR menyediakan sumber daya dan dukungan teknis, salah satunya menyuplai bibit ikan.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Priska Tebar Ikan Nila dan Mas di Danau Mawang

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:04 WIB

21 Sekolah di Gowa Raih Penghargaan Adiwiyata

Senin, 9 September 2024 | 10:10 WIB
X