hukum-kriminalitas

Mobil BMW Putih Pake Nopol Palsu dan Tak Senonoh di Malang Ternyata untuk Konten TikTok, Disanksi Tilang dan Denda Rp500 Ribu

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:35 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

Ia juga mengatakan kalau pengemudi sudah langsung disuruh untuk mengganti ke nopol asli yang terdaftar.

Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.Baca Juga: Progam MBG di Kabupaten Kaur Baru Dilaksanakan di Tiga Sekolah

Aturan dan Hukum Modifikasi Plat Nomor

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.

Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009 menegaskan tentang denda uang dan kemungkinan kurungan penjara kepada pelanggar.Baca Juga: Pemkab Kaur Optimistis Tahun 2025 Raih Penghargaan Nindya Kabupaten Layak Anak

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.

Penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dikeluarkan oleh kepolisian dengan aturan yang telah ditentukan.

Sanksi Plat Nopol Palsu

Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.Baca Juga: Telkomsel Salurkan Bantuan Tas Sekolah Hasil Penukaran 1 Juta Telkomsel Poin di Papua dan Berbagai Wilayah Indonesia

Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:

Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.Baca Juga: Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni

Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. *

Halaman:

Tags

Terkini