hukum-kriminalitas

Kasus Kriminalisasi Pengacara Sampai ke Tingkat Kasasi

Selasa, 24 September 2024 | 15:19 WIB
Upa Labuhari. (dok)

Contoh fakta lain yang terungkap di muka persidangan akan tetapi tidak tercantum dalam putusan Judex factie disebutkan dari keterangan saksi Ranti Paulina saat diminta keterangannya di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Maret hari Selasa yang mengatakan bahwa terdakwa atau permohonan kasasi pernah mengatakan bahwa perkara bantuan operasi kesehatan ini harus dibawa ke pengadilan biar jelas semua, bukan dihentikan. Padahal fakta ini sangat menguntungkan permohonan kasasi akan tetapi tidak dicantumkan dalam putusan judez factie.

Terhadap hal ini saksi mahkota atas nama Ranty Paulina dalam membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon kasasi pernah mengatakan bahwa perkara bantuan operasi kesehatan ini harus dibawa ke pengadilan biar jelas semuanya bukan dihentikan. Pernyataan saksi mahkota terlampir juga dalam memori kasasi ini. Bahwa dalam fakta persidangan mengenai pemohon kasasi tidak pernah hadir di rumah makan Kalasan dan Hotel Grage selalu disebutkan oleh saksi 16 kepala Puskesmas Kepala Dinas Kesehatan serta Sekretaris Dinas dalam sepanjang persidangan. Akan tetapi dalam Judex factie, pemohon kasasi disebutkan selalu hadir di kedua tempat yang disebutkan itu sehingga diambil sebagai fakta persidangan untuk menghukum permohonan kasasi sebagai terbukti dan sah meyakinkan ingin menghentikan penyidikan kasus korupsi bantuan operasi kesehatan Kabupaten Kaur.

Padahal jika pengadilan tinggi bengkulu teliti cermat melihat kesimpulan Pengadilan Negeri Bengkulu pada angka 31 dan angka 32 halaman 138 sampai 139 tidak ada satupun yang menyebutkan nama permohonan kasasi ikut dalam pertemuan tersebut. Jadi dapat disimpulkan fakta yang muncul diputusan Pengadilan Negeri Bengkulu tentang kehadiran pemohon kasasi di rumah makan Kalasan dan Hotel Grage merupakan suatu rekayasa majelis hakim pengadilan Bengkulu untuk menghukum pemohon kasasi.

Perbuatan majelis hakim yang jelas-jelas merekayasa fakta persidangan tersebut oleh pemohon kasasi sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 293/5/2024/S. Proses pelaporan ini tengah diusut oleh Komisi Yudisial di Jakarta. Salah penerapan hukum Disebutkan juga bahwa Judex factie telah salah menerapkan hukum tidak sebagai mestinya terkait pasal 21 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Mantan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar SH menanggapi akan disidangkannya perkara kasasi atas nama Upa Labuhari SH MH oleh Mahkamah Agung, mengemukakan bahwa sebagai seorang pengacara dirinya merasa senang proses mengadili permohonan kasasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dengan membawa hasil yang tentunya berlandaskan hukum yang berlaku. Bukan menghukum pengacara yang secara profesional dan beretika sesuai dengan kode etik pengacara melaksanakan tugasnya untuk membela kliennya. melaksanakan tugasnya dengan benar dan terukur harus dijatuhi hukuman penjara.

Menjatuhkan hukuman pidana terhadap seorang pengacara sangatlah tidak etis karena pengacara mendapat perlindungan hukum yang diatur di dalam undang-undang advokat yang menyebutkan pengacara tidak boleh dituntut pidana dan perdata di pengadilan karena menangani suatu perkara terhadap kliennya. Untuk itu sebagai mantan ketua salah satu organisasi pengacara di Indonesia ia sangat prihatin dengan adanya perilaku oknum jaksa di Kaur Bengkulu yang sama-sama adalah penegak hukum tapi tidak mengerti akan hukum yang dilaksanakannya.

Kriminalisasi

Sepertinya pihak Kejaksaan Negeri Kaur telah mengkriminalisasi seorang pengacara yang telah melakukan tugasnya dengan profesional. Hanya karena dianggap melapor kepada Presiden dan Jaksa Agung atas perilaku mereka yang melanggar kode etik kejaksaan dan diduga telah tiga kali menerima suap dari oknum pelaku korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Kaur telah mengkriminalisasi pengacara. Semoga Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung yang mengadili perkara ini dapat melihat kenyataan fakta yang ada dalam persidangan awal. Bukan hasil rekayasa majelis hakim tingkat pertama yang menjadi pertimbangan untuk memutus perkara ini sebagai suatu tindakan kriminalisasi pengacara.

Menurut ahli hukum pidana korupsi yang juga adalah seorang pengacara di Ibukota, Prof Dr Suhandi Cahaya,S.H., M.H dalam tanggapannya mengenai perkara ini mengatakan dari sejak awal di persidangan PN Bengkulu bahwa pemohon kasasi tidak boleh dihukum pidana sesuai dengan undang-undang pengacara. Menurut ahli hukum dari universitas Jayabaya Jakarta itu,  perbuatan Jaksa Negeri Kaur membawa permohonan kasasi untuk diadili adalah suatu tindakan yang tidak benar hanya karena pemohon kasasi membuat laporan pengaduan ke Presidenan dan Jaksa Agung.

Dikatakan, kalau perbuatan pengaduan ini menjadi perbuatan pidana maka tidak akan ada lagi masyarakat yang mau melapor tentang perilaku jaksa yang korup dan yang melanggar kode etik kejaksaan. Jadi beruntunglah jaksa masih ada masyarakat khususnya pengacara mau melaporkan tentang perilaku jaksa nakal di tanah air sebagaimana selalu dikumandangkan oleh jaksa Agung agar masyarakat mau berani melapor tentang adanya jaksa nakal. Tapi ketika dilaksanakan oleh masyarakat atas himbauan tersebut, ternyata Jaksa Agung lepas tangan dari himbauannya.

Kejaksaan Negeri Kaur sepertinya kebakaran jenggot atas laporan pemohon kasasi kepada Presiden dan Jaksa Agung. Dimulai dari fakta persidangan sampai pada rekayasa majelis hakim untuk menghukum pemohon kasasi yang adalah seorang pengacara profesional yang tidak memungut honorarium di dalam membela kliennya. Dari segi kacamata hukum menurut Prof Dr  Suhandi, tidak sepantasnya jaksa membuat laporan pengaduan atas perkara ini lalu jaksa juga yang menyelidiki kasus ini dan kemudian membuat tuduhan serta tuntutan. Jadi perkara ini terlihat jelas mulai dari pelaporan sampai kepada penuntutan semuanya dibuat oleh jaksa sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan ada pembagian tugas pelaporan ditangani oleh pihak Kepolisian lalu hasil pihak Kepolisian diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan.

Semoga kasus kriminalisasi pengacara yang proses hukumnya sangat janggal ini, cukuplah hanya dialami oleh pemohon kasasi Upa Labuhari saja, kita sangat merindukan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan di tanahair tercinta ini tanpa ada tendensi dan dendam, jelasnya. (SP.news)

 

Halaman:

Terkini