hukum-kriminalitas

Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim Tipikor Bengkulu

Selasa, 30 April 2024 | 17:34 WIB
(Ist)

Putusan Pengadilan Dinilai Tidak Teliti.

Bengkulu-Suarapembaruan.news. Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar pada Universitas Jayabaya Jakarta dan Sekolah Tinggi ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta, Profesor Dr Suhandi Cahaya,S.H,.M.H, mengharapkan agar Komisi Yudisial segera turun tangan, walaupun tidak dilaporkan untuk memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi nomor 52/Pidsus/TPK/2023 PN Bengkulu sebagai tidak teliti.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa ketika mendengar putusan dibacakan tidak didampingi pengacaranya. Padahal kenyataannya ketika putusan itu dibacakan pengacara Syaiful Anwar S.H., M.H yang merupakan pengacara terdakwa Upa Labuhari, S.H., M.H, pada tanggal 22 April yang lalu, hadir di persidangan sejak awal sampai akhir pembacaan putusan.

Lebih dari itu pengacara Syaiful, S.H.,M.H, mengatakan, selesai acara pembacaan putusan pihaknya langsung menyatakan banding atas putusan itu karena menurutnya hukum sudah tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

Adanya putusan yang tidak teliti itu menurut Prof Suhandi, maka majelis hakim perkara ini yang dipimpin oleh Agus Hamzah, S.H., M.H dengan anggota Tuti Amalia,S.H.,MSi dan Ramayani Darwis, S.H,. M.H mau tidak mau harus diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Hakim Pengawas Mahkamah Agung.

Menurut Suhandi, putusan ini sangat mencederai penegakan hukum di negeri ini, khususnya dalam melaksanakan hukum acara pidana. Untuk itu sebagai ahli hukum pidana dia merasa prihatin atas ketidaktelitian putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah, S.H, mereka benar-benar harus diperiksa oleh tim ahli komisi yudisial agar supaya di masa yang akan datang tidak ada lagi hakim-hakim yang seperti ini memutuskan suatu perkara pidana yang menyangkut hak asasi orang lain dalam keadaan tidak teliti.

Sementara itu pengamat hukum lainnya menyebut ketidaktelitian majelis hakim pada PN Bengkulu atas putusan ini sangat dibenci dari proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga sudah sepantasnya komisi yudisial turun tangan memanggil ketiga hakim yang memeriksa perkara ini untuk didengar keterangannya yang membuat putusan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di pengadilan.

Menurut Prof Suhandi, peristiwa seperti ini pernah juga dilaporkannya ke Mahkamah Konstitusi ketika majelis hakim di Pengadilan Semarang. Jawa Tengah membuat ketidaktelitian dalam surat
putusan pengadilan dan dari pengaduan tersebut maka hakim yang bersangkutan mendapat teguran keras dari Komisi Yudisial dengan mengusulkan agar Hakim yang bersangkutan tidak lagi menangani
perkara serupa di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Gara-gara Mengadu ke Presiden

Terdakwa Upa Labuhari kepada SP.news, Selasa (30/04/2024), mengatakan, perkara yang menimpa dirinya menyangkut adanya tuduhan Jaksa bahwa dia menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Kaur lantaran membuat surat pengaduan ke Presiden dan Jaksa Agung soal jaksa nakal, sehingga oknum-oknum Jaksa yang dimaksud dipanggil Kejaksaan Agung untuk didengar keterangannya dan harus bolak-balik Jakarta-Bengkulu.

Akibat pelaporan itulah maka Upa Labuhari, pengacara yang berdomisili di Jakarta harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaur dan kemudian ditahan, diadili dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 150 juta kurungan 3 bulan.

Di awal persidangan, terdakwa Upa mengatakan, telah memberikan suatu masukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dalam pledoinya menyebutkan bahwa Pengadilan Bengkulu tidak berhak untuk mengadili terdakwa karena kejahatan yang diperbuat oleh terdakwa tidak terdapat di Bengkulu. Kejahatan yang dituduhkan oleh Jaksa kepada terdakwa adalah karena pembuatan surat pengaduan ke Presiden dan Jaksa Agung yang peristiwanya terjadi di Jakarta, dengan demikian pengacara terdakwa memohonkan kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara ini tidak dapat diadili di PN Bengkulu karena locus delicti peristiwa kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa ada di Jakarta Utara. Jadi bukan di daerah pengadilan Bengkulu.

Tetapi ketika persidangan berlangsung dengan mendengar saksi 34 orang (tidak seorangpun di antara saksi yang bertempat tinggal di Bengkulu) menyatakan bahwa terdakwa benar telah melakukan suatu usaha merintangi menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Kaur di Bengkulu. Mereka semuanya menyatakan bahwa terdakwa Upa Labuhari tidak pernah melakukan suatu usaha pencegahan maupun rintangan penyidikan di daerah Bengkulu, semua menyatakan bahwa mereka tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Upa Labuhari berada di Bengkulu untuk membantu para Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Kaur untuk melaksanakan suatu usaha perintangan dan pelelangan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 undang-undang korupsi.

Mengomentari masalah kompetensi pengadilan mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada saudara Upa Labuhari, Prof Suhandi mengatakan, adalah suatu kesalahan besar jika pengadilan Bengkulu tetap bertahan untuk menyatakan berhak menghukum terdakwa Upa Labuhari. Kompetensi pengadilan untuk mengadili suatu perkara yang terjadi hanya di wilayah hukumnya saja. "Jadi, tidak boleh suatu peristiwa yang terjadi di daerah lain dinyatakan berhak diadili oleh pengadilan lain, ini melanggar hukum acara pidana yang sangat berat," tandasnya.(SP.news/Red)

Terkini