Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terungkap secara sistemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus yang digunakan, mulai dari alur perintah berjenjang dari atas ke bawah (top-down), hingga penggunaan sandi rahasia dan rekening pinjaman untuk menyamarkan aliran dana haram.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026), bahwa praktik ini bermula saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Ia diduga memerintahkan langsung Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk meminta jatah dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal WNA . Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang kemudian memberikan akses kepada staf pelaksana, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah .
Setyo mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pejabat tersebut menerapkan prinsip "setiap klik ada harganya" pada setiap dokumen permohonan yang diproses . WNA yang mengurus izin melalui biro jasa dipersulit dan permohonannya selalu ditolak jika hanya membayar sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mereka kemudian dipaksa membayar biaya tambahan, mulai dari loket verifikasi di kantor imigrasi wilayah hingga di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, agar dokumen mereka diproses dan disahkan .
Hasil dari pungutan liar selama periode 2022-2026 ini mencapai Rp 145,5 miliar . Setyo menambahkan, aliran uang itu disetorkan secara rutin setiap hari Jumat, dengan jatah untuk Silmy Karim sebesar Rp 100 juta per minggu. "Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK ini," ujar Setyo .
Untuk menyamarkan pembagian uang haram tersebut, sindikat ini menggunakan kode-kode rahasia. Setyo memaparkan bahwa istilah "malaikat" digunakan untuk distribusi uang bagi pejabat tinggi. Sementara itu, kode lain menggunakan istilah konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk membedakan besaran jatah yang diterima para pihak . Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing (jasa derek) guna menyamarkan asal-usul uang .
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menemukan 96 rekening dengan total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas . Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji, sisanya diduga dari hasil pungutan liar . Rekening-rekening itu menggunakan identitas pihak lain, seperti office boy (OB), cleaning service, keluarga, kerabat, hingga rekening yang sengaja dibeli untuk mengelabui pengawasan .
Atas perbuatannya, Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya, yaitu Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .