Menurutnya, baik guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun dosen, semuanya memegang peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik. Karena itu, kesempatan untuk tetap mengabdi seharusnya diberikan secara proporsional, tanpa mengabaikan keunikan tanggung jawab masing-masing jenjang pendidikan.
Sri juga menyoroti masalah kekurangan tenaga pendidik yang masih dialami Indonesia, dengan kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di tingkat dasar dan menengah.
Dalam situasi ini, memperpanjang masa kerja guru hingga usia 65 tahun dapat menjadi strategi yang efektif—tidak hanya menjaga stabilitas tenaga pengajar, tetapi juga sebagai sarana untuk membimbing guru muda dan meningkatkan mutu pendidikan.
Tak hanya itu, sejumlah guru saat ini telah memiliki kualifikasi akademik setara dengan dosen, serta aktif dalam kegiatan kurikulum, riset pendidikan, dan pengambilan kebijakan. Oleh sebab itu, penyetaraan usia pensiun menjadi langkah logis dan adil.
Sri juga merujuk pada kebijakan aparatur sipil negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang pensiun di usia 65 tahun bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen.
Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa revisi terhadap pasal terkait bukan saja dimungkinkan, tetapi juga selaras dengan arah reformasi kebijakan nasional.
"Melalui permohonan uji materi ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji apakah batas usia pensiun guru sebagaimana diatur saat ini bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal hak untuk bekerja, berkarya, dan mengembangkan diri," tegasnya.
Alternatifnya, ia juga meminta Mahkamah agar memberikan tafsir hukum yang membuka ruang kesetaraan usia pensiun antara guru dan dosen di angka 65 tahun sebagai bagian dari langkah maju dalam memperkuat fondasi pendidikan nasional.
Ia berharap permohonannya ini dipandang sebagai bagian dari ikhtiar membangun sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.*