Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Artis Nikita Mirzani resmi melaporkan dugaan suap yang melibatkan pihak Reza Gladys kepada aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya selalu membuka pintu bagi setiap laporan dari masyarakat. “KPK tentu terbuka terhadap semua laporan. Nanti akan dilakukan telaah dan verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah tahap verifikasi, KPK akan memutuskan apakah kasus tersebut berada dalam kewenangannya atau tidak. Meski Nikita secara terbuka mengumumkan laporan itu, KPK tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut, termasuk apakah laporan diterima atau ditolak.
“Kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena sejak awal informasi ini memang tertutup,” jelasnya. Menurutnya, perkembangan lanjutan hanya akan diberitahukan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang kini dikelola admin membagikan foto dokumen tanda terima pengaduan ke KPK bernomor 011/VII/2025. Dokumen tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau suap terhadap aparat penegak hukum.
Pihak Nikita mengklaim memiliki rekaman yang dijadikan bukti pengaturan vonis bersama aparat. Namun, dalam sidang lanjutan 7 Agustus 2025, majelis hakim menolak memutar rekaman tersebut di persidangan.