Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, serta kacamata hitam.
Saat berjalan menuju ruang tunggu sidang, Nikita memberikan komentar singkat terkait pencabutan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Gugatan tersebut telah dicabut atas instruksinya sendiri.
"Aku yang minta cabut, karena minggu depan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi," ujar Nikita kepada awak media.
Terkait sidang hari ini, Nikita mengaku tidak melakukan persiapan khusus. "Persiapan? Enggak ada, ini kan cuma dengar putusan sela dari hakim," tuturnya santai.
Sebelumnya, pada Senin, 14 Juli 2025, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, secara resmi menyampaikan surat pencabutan gugatan kepada PN Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan dua hari kemudian, Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan untuk memfokuskan perhatian pada proses hukum lain yang sedang dihadapi Nikita, yakni dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Fahmi menyebut bahwa pencabutan gugatan merupakan bagian dari strategi hukum yang telah dibahas bersama kliennya. Ketika ditanya apakah gugatan wanprestasi akan diajukan kembali di kemudian hari, Fahmi belum memberikan kepastian. "Itu nanti saya jawab setelah prosesnya berjalan," katanya.
Sidang terkait gugatan wanprestasi itu awalnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, namun kini resmi dibatalkan menyusul pencabutan gugatan tersebut.
Artikel Terkait
Lolly, Anak Nikita Mirzani Sudah Diantar Polisi ke Pihak Keluarga
Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys; Dari Dugaan Ancaman hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar
Nikita Mirzani Akui Tak Mau Memaksa Lolly Buka Suara: Dia Mau Jujur Udah Alhamdulillah...
Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys: Korban Derita Kerugian Hingga Rp4 Miliar
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys, Kuasa Hukum Sebut Fokus pada Kasus Pidana