Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Nama artis Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah dirinya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara berkeamanan tinggi di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, meski pihak kuasa hukum menegaskan tuduhan itu tidak berdasar.
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, membantah keras adanya bukti keterlibatan kliennya. Ia menegaskan, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat Ammar diamankan. Dugaan tersebut, katanya, hanya bersumber dari pengakuan salah satu tahanan lain yang lebih dulu ditangkap.
“Awalnya ada seorang tahanan yang ditangkap terlebih dahulu. Saat diperiksa, ia menyebut bahwa barang tersebut berasal dari Ammar. Karena itu Ammar kemudian dipertemukan dengan orang itu,” ungkap John di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar karena dinilai berjalan terlalu cepat tanpa proses persidangan yang jelas. Keluarga bahkan menilai pemindahan Ammar dilakukan secara tergesa sebelum ia sempat memberi keterangan di pengadilan.
Berikut tiga poin penting di balik kasus yang menjerat Ammar Zoni:
1. Tak Ada Barang Bukti dari Tangan Ammar
Menurut penuturan John, Ammar sedang tidur di dalam sel ketika petugas datang dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Di ruangan itu sudah ada beberapa tahanan lain yang telah lebih dulu ditangkap.
“Dari lima orang yang diamankan, salah satu mengaku barang itu dari Ammar. Padahal Ammar tidak mengenal siapa pun di antara mereka,” jelasnya.
2. Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Tergesa
Kuasa hukum menilai keputusan otoritas terkait untuk memindahkan Ammar ke Nusakambangan terlalu terburu-buru, tanpa menunggu proses sidang yang seharusnya menjadi dasar hukum.
“Ammar dipindahkan atas dugaan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2025. Tapi asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dihormati sampai ada keputusan pengadilan,” kata John.
Ia juga menambahkan bahwa sejak awal pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, Ammar sudah meminta pendampingan hukum, namun permintaan itu tidak direspons. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan adil.
3. Keluarga Kecewa Tak Dapat Pemberitahuan
Dalam pernyataannya, adik Ammar, Aditya Zoni, mengaku kecewa karena keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan sang kakak.
“Saya baru tahu dari media. Tidak ada informasi ke keluarga sama sekali,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Artikel Terkait
Jarred Shaw Didepak dari Tangerang Hawks dan Dilarang Main di IBL Usai Terlibat Kasus Narkoba
Peserta JPD se-Provinsi Bengkulu Dapat Pembekalan Bela Negara, Korupsi, dan Narkoba
Gudang Narkoba Jaringan Internasional di Medan Digerebek, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasiekst
Penggiat Anti Narkoba PUPAN dan PIK-R BKKBN Bengkulu Miliki Peran Strategis Cegah Penggunaan NAPZA