Semarang, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen, sebagai implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini menuai perhatian dalam diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, pada Jumat, 25 April 2025, karena dinilai berpotensi memberikan dampak ekonomi signifikan.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Danang Wicaksono, menyatakan bahwa penetapan tarif telah melalui proses konsultasi publik.
“Kami membuka ruang partisipasi masyarakat. Selain itu, diberikan juga insentif berupa pengurangan 70 persen PKB pada tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang mutasi dari luar ke dalam provinsi,” ujarnya.
Namun, sejumlah pengamat tetap menyuarakan kekhawatiran.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa mencapai 48 persen — lebih tinggi dibandingkan Thailand.
“Dengan kenaikan ini, harga mobil baru diperkirakan naik sekitar 6,2 persen. Jika elastisitas permintaan kendaraan -1,5, maka penjualan berpotensi turun sebesar 9,3 persen,” jelas Riyanto.
Menurutnya, kondisi ini dapat berdampak buruk terhadap industri otomotif, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian daerah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan regulasi ini.
“Regulasi bagus, tapi tanpa implementasi yang tepat, hasilnya bisa kontraproduktif,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Herman N. Suparman dari KPPOD menambahkan bahwa mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB setelah penerapan UU HKPD.
“Kami mencatat ada 28 provinsi yang tarif PKB-nya naik. Ini menambah beban baik bagi masyarakat maupun industri,” ujar Herman.
Ia mengingatkan pentingnya merumuskan kebijakan fiskal dengan penuh kehati-hatian agar tidak memperparah pemulihan ekonomi yang masih berjalan.*
Artikel Terkait
Tarif Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025 di Bengkulu Tidak Alami Kenaikan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Bengkulu Bentuk Satgas Penerimaan Pajak
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April
Peminat Membludak, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor "Tak Diskon Maka Tak Sayang" Diserbu Ratusan Warga
Warga Jateng Antusias, 3 Hari Program Pemutihan Pajak 2025 Tembus Rp28 Miliar