Semarang, suarapembaruan.news - Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Jateng tahun 2023, terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
" Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3).
Baca Juga: Di Salatiga, Ganjar-Mahfud Keok, Prabowo-Gibran Berjaya
Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor
Untuk itu, Polda Jateng mengimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya.
"Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Tumbangkan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Purbalingga
Ditegaskan, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.
"Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP " tegasnya.
Pemerhati pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Formen, PhD, mengaku turut prihatin terhadap fenomena banyaknya anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan menjadi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Ciptakan Kampung KB Berkualitas Diperlukan Dorongan Lembaga Teknis
Koordinator Program Studi S1 dan S2 PG PAUD UNNES ini juga prihatin terhadap anak yang menjadi korban kecelakaan.
"Saya melihat faktor di balik semua ini, memang kompleks. Keluarga menjadi salah satunya. Soal keluarga ini, saya melihat, pertama-tama, karena faktor keluarga yang permisif. Maksudnya keluarga memang memberikan anak mereka akses kepada alat transportasi bermotor. Jadi kuncinya di permissiveness dan penanaman disiplin dalam keluarga untuk tidak mengijinkan anak mengendarai kendaraan khususnya motor," kata Ali Formen.
Baca Juga: Aplikasi SIP-LAH, Permudah Laporan Dana Hibah Pemprov Bengkulu
Artikel Terkait
Basarnas Makassar Evakuasi Korban Kecelakaan Kerja di Kapal Asing
Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Sasaran Kegiatan Operasinya
Pengenalan Rambu Lalu Lintas pada Anak Usia Dini
Polda Jateng Canangkan Aksi Keselamatan Jalan, Kakorlantas Polri: Setiap 1 Jam 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Upaya Polda Jateng Turunkan Kecelakaan di Jalan Raya Jelang Ramadhan dan Idul Fitri