Belasan Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Dilakukan Anak Bawah Umur

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 7 Maret 2024 | 10:02 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto.

 

Semarang, suarapembaruan.news - Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Jateng tahun 2023, terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

" Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3).

Baca Juga: Di Salatiga, Ganjar-Mahfud Keok, Prabowo-Gibran Berjaya

Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor

Untuk itu, Polda Jateng mengimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya.

"Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," tandasnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tumbangkan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Purbalingga

Ditegaskan, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

"Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP " tegasnya.


Pemerhati pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Formen, PhD, mengaku turut prihatin terhadap fenomena banyaknya anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan menjadi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ciptakan Kampung KB Berkualitas Diperlukan Dorongan Lembaga Teknis

Koordinator Program Studi S1 dan S2 PG PAUD UNNES ini juga prihatin terhadap anak yang menjadi korban kecelakaan.

"Saya melihat faktor di balik semua ini, memang kompleks. Keluarga menjadi salah satunya. Soal keluarga ini, saya melihat, pertama-tama, karena faktor keluarga yang permisif. Maksudnya keluarga memang memberikan anak mereka akses kepada alat transportasi bermotor. Jadi kuncinya di permissiveness dan penanaman disiplin dalam keluarga untuk tidak mengijinkan anak mengendarai kendaraan khususnya motor," kata Ali Formen.

Baca Juga: Aplikasi SIP-LAH, Permudah Laporan Dana Hibah Pemprov Bengkulu

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jateng Jadi Tujuan Studi Banding Kemenhan

Selasa, 24 September 2024 | 15:02 WIB
X