ekonomi

OJK Jateng Ingatkan Ibu Rumah Tangga Harus Bijak Kelola Keuangan dan Jangan Tergiur Pinjol Ilegal

Rabu, 20 November 2024 | 21:19 WIB
Edukasi yang dilakukan OJK kepada ibu-ibu rumah tangga agar bijak mengelola keuangan dan tidak tergiur pinjol ilegal. (SP/Stefy Thenu)


Semarang, SUARA PEMBARUAN – Dalam era digital yang serba cepat ini, kemampuan mengelola keuangan menjadi sangat penting, terutama bagi ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengelola utama keuangan keluarga.

Kepala OJK Jateng, Sumarjono, mengatakan, pengelolaan keuangan keluarga harus direncanakan dengan baik.Baca Juga: Uji Tera Rutin di SPBU Sulselbar Pastikan Pelayanan Prima

Salah satu contohnya adalah anggaran belanja bulanan yang seharusnya mencakup seluruh kebutuhan, namun jika uang tersebut habis hanya dalam minggu pertama, berarti pengelolaan keuangan tidak tepat guna.

"Mengelola keuangan harus direncanakan, harus tahu uangnya untuk apa saja. Misalnya uang belanja bulanan 3 juta namun baru minggu pertama sudah habis, artinya tidak digunakan sebagaimana fungsinya," ujar Kepala OJK Jateng Sumarjono, dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #2 bertajuk “Literasi & Inklusi Keuangan Digital untuk Masyarakat : Sosialisasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspadai Pinjol Ilegal kepada Pengurus dan Anggota PKK RW V Gergaji, di Semarang, Rabu (20/11).Baca Juga: Futsal AXIS Nation Cup 2024 Meriah dan Full Hiburan: Ada The Changcuters, Oom Leo ft El Rumi, Vira Talisa & The Gentlemen, dan Dipha Barus Present An

Acara digagas JurnalisPreneur Semarang yang didukung oleh bank bjb.

Sumarjono menekankan pentingnya bijak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Keinginan yang tidak terbatas seringkali membuat pengeluaran menjadi tidak terkontrol.Baca Juga: Capaian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu Mendekati Rata-rata Nasional

Untuk itu, ibu rumah tangga harus disiplin dalam mengatur anggaran dan bijak dalam memanfaatkan berbagai layanan, seperti paylater, yang kini banyak tersedia di platform digital.

Meskipun paylater bisa menjadi solusi ketika ada kebutuhan mendesak, seperti sepatu anak yang rusak, penggunaan layanan ini harus tetap pada batasan kebutuhan, bukan keinginan.Baca Juga: Damarini Istri Cabup Rachmat Riyanto Siap Berkontribusi Benahi Kesehatan di Bengkulu Tengah

Selain edukasi untuk mengatur keuangan rumah tangga, pihaknya pun memberikan edukasi mengenai pinjaman online (pinjol) kepada para ibu.

Sumarjono mengingatkan agar masyarakat, utamanya ibu rumah tangga, mampu membedakan pinjol yang legal dari yang ilegal, karena pinjol ilegal sering kali membawa masalah yang lebih besar bagi peminjam. Banyak kaum perempuan, terutama ibu rumah tangga rentan menjadi korban pinjol ilegal.Baca Juga: PD Bengkulu Mandiri Luncurkan Program Investasi Industri Ramah Lingkungan

Dijelaskan, untuk membedakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pinjol yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin yang sah, dan dapat beroperasi dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Sumarjono.

Sumarjono pun menjelaskan perbedaan tersebut. Pertama, Cek Status Terdaftar di OJK.Baca Juga: Sukses Pembangunan di Desa, Kades di Bengkulu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerinth

Pinjol legal: Pinjaman online yang sah harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK melalui website resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Halaman:

Tags

Terkini