Maret 2024, Tarif Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik Rp 1.000

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Maret 2024 | 18:15 WIB
Kepala Bappenda Kota  Bengkulu, Eddyson.(Foto/Ist)
Kepala Bappenda Kota Bengkulu, Eddyson.(Foto/Ist)

Bengkulu,suarapembaruan.news-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, awal Maret 2024 telah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor daerah ini mengalami kenaikan Rp 1.000 dari sebelumnya untuk sepeda motor menjadi Rp 2.000 dan mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Pj Wali Kota Bengkulu, Arief Gunadi melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (12/3/2024) mengatakan, kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi di Kota Bengkulu, serta kenaikan retribusi tarif parkir.

"Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang tarif retribusi maka tarif parkir di Kota Bengkulu, mula Maret mengalami kenaikan rata-rata Rp 1.000 dari sebelumnya. Tarif parkir sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan tarif kendaraan roda empar dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," ujar Gita.

Kenaikan tarif parkir ini, katanya dilakukan berdasarkan pertimbangan ekonomi masyarakat Kota Bengkulu, saat ini. "Pemkot Bengkulu berharap masyarakat dapat menerima dan melaksanakan tarif parkir yang baru ditetapkan tersebut," ujarnya.

Pemkot Bengkulu, saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif parkir yang ditetapkan pemkot setempat pada bulan Maret ini.

Sosialisasi ini, tambahnya dilakukan agar masyarakat Kota Bengkulu, tidak bertanya-tanya kepada petugas terpakir atas kenaikan tarif parkir baru tersebut.

"Kita berharap stakeholder terkait seperti Bapenda untuk bisa menginformasikan ini terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret 2024 lalu. Disisi lain Pemkot Bengkulu juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui media center setempat," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum dalam di wilayah Kota Bengkulu kepada masyarakat sesuai dengan Perda yang berlaku.

Sosialisasi kenaikan tarif parkir tersebut, Bapenda Kota Bengkulu kepada sejumlah petugas parkir di 12 zona yang ada di Kota Bengkulu. Petugas parkir ini diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung terkait kenaikan parkir sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang retrbusi.

Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, dan topi kepada juru parkir di Kota Bengkulu, tersebar di 12 zona.

"Kita Bapenda Kota Bengkulu terus melakukan membina, pengawasan dan menertibkan kepada para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Eddyson.

Dia berharap, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu, saat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu.(*)

 

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X