Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
KTP
NPWP
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)Baca Juga: Ungkap Tanda-tanda Kiamat, Bill Gates Singgung Indonesia, Soal Apa ya?
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masuk ke laman www.oss.go.id.Baca Juga: Satgas PAM Puter Enggano Bersama Masyarakat Bersihkan Jalur Evakuasi Pengungsi di Desa Malakoni
Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan Data
Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.