Ia pun berpendapat, jika para aparatur juga menjalankan usaha kecil, maka mereka dapat ikut berkontribusi terhadap perekonomian tanpa harus membebani pelaku UMKM.
"Kalau seorang saja pegawai itu berjualan punya omzet Rp5 juta, lumayan. Daripada pegawai keliling menagih pajak, kurang-kurangi!" tulisnya.
Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyampaikan dukungan kepada pelaku UMKM, sementara lainnya meminta adanya penjelasan resmi dari instansi perpajakan mengenai aturan yang sebenarnya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan omzet kecil.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas pajak maupun pemerintah daerah terkait kronologi pendataan usaha yang dikeluhkan pemilik Pizza Umma Adnan maupun mengenai informasi kewajiban pajak yang disebutkan dalam unggahan tersebut.