Polda Jateng juga berkomitmen mempercepat proses perizinan pengamanan eksekusi yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Ke depan, OJK dan Polda Jawa Tengah akan memperkuat kerja sama melalui nota kesepahaman dan pedoman teknis agar mekanisme penagihan beretika dapat diterapkan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diingatkan mengenai layanan darurat Polri 110 yang dapat dihubungi kapan saja apabila terjadi gangguan keamanan atau konflik di lapangan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menambahkan bahwa etika penagihan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Menurutnya, proses penagihan harus mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat konsumen, serta membuka peluang restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran.
Wawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui adanya wanprestasi. Jika tidak terdapat kesepakatan, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta pelaku industri untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas demi mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.