Semarang, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jawa Tengah memperkuat sinergi untuk menata praktik penagihan kredit agar lebih beretika, profesional, dan sesuai aturan hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan ketertiban masyarakat di tengah maraknya persoalan penagihan di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jawa Tengah dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur secara tegas tata cara penagihan, termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penagihan.
“OJK bersama Polda Jawa Tengah ingin memastikan praktik penagihan berjalan sesuai etika dan aturan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, pelindungan konsumen juga harus diimbangi dengan itikad baik dari debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada lembaga keuangan.
Debitur diminta tetap kooperatif dan aktif berkomunikasi apabila mengalami kesulitan pembayaran. OJK menyoroti sejumlah tindakan yang dinilai dapat memperkeruh persoalan, seperti menghindari petugas penagihan, pindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak sepihak, hingga memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan jasa “joki gagal bayar” yang belakangan marak bermunculan karena berpotensi menimbulkan penipuan dan risiko hukum baru.
Hidayat menyebut berbagai kasus penagihan yang menimbulkan keresahan publik menjadi evaluasi penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan perannya masing-masing.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengamanan dalam proses eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sebagai langkah konkret, Polda Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia guna mengantisipasi potensi konflik dan gangguan keamanan saat proses penagihan berlangsung.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi berjalan profesional, terukur, dan tetap mengedepankan legalitas serta perlindungan hak masyarakat,” kata Muhammad.