Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat realisasi program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi strategis dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro pada Senin, menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program perumahan tersebut.
Friderica menjelaskan bahwa dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pekan sebelumnya, OJK menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna memperlancar implementasi program. Salah satu keputusan utama adalah penyesuaian informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK, yakni hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet masing-masing debitur. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses penilaian kredit.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan kini harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. Ketentuan yang ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 ini diyakini akan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam rangka mempercepat penyaluran pembiayaan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung efektivitas penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi bagian dari tugas lembaga tersebut.
Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya, guna mengatasi berbagai kendala yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mendukung program penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. Tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil atau yang digabungkan dengan fasilitas kredit lainnya.
Meski demikian, keputusan akhir terkait pemberian KPR kepada MBR tetap berada di tangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala oleh perbankan.
Menutup pernyataannya, Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus berperan aktif dalam mendukung berbagai langkah strategis guna mempercepat pencapaian program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.*