ekonomi-bisnis

DJP: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun, Kripto, Fintech, dan SIPP Jadi Penyumbang Utama

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash.com/Peiobty)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp40,02 triliun. Angka tersebut bersumber dari pajak kripto, fintech, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari sisi kripto, penerimaan pajak yang terkumpul mencapai Rp1,55 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2022, yakni Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar (2025).

Pajak kripto terdiri dari Rp730,41 miliar PPh 22 atas transaksi di exchanger serta Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri.

Pajak fintech juga menjadi penyumbang besar dengan nilai Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).

Dari total itu, penerimaan terbagi atas PPh 23 sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,06 triliun.

Sementara itu, dari pajak SIPP, penerimaan tercatat Rp3,53 triliun. Angka ini dihimpun sejak 2022, dengan kontribusi Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025). Pajak SIPP tersebut terdiri dari Rp239,21 miliar PPh dan Rp3,29 triliun PPN.

Secara keseluruhan, DJP menegaskan bahwa kontribusi ekonomi digital semakin signifikan dalam menopang penerimaan negara. Kripto, fintech, dan SIPP kini menjadi bagian penting dalam memperluas basis pajak nasional seiring pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Tags

Terkini