Jakarta, SUARA PEMBARUAN – FLOQ, salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar aturan pajak kripto dapat dilonggarkan.
Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai beban pajak yang berlaku saat ini berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk bertransaksi aset digital. Meski begitu, ia menegaskan bahwa FLOQ tetap mendukung regulasi pemerintah.
“Kami aktif berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK supaya pajak kripto bisa lebih ringan. Banyak negara lain yang menetapkan tarif lebih rendah namun berhasil mendorong adopsi kripto dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ungkap Yudhono dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, Rabu (20/8/2025).
Yudhono menjelaskan, adopsi aset digital di Indonesia terus meningkat signifikan. Data OJK menunjukkan jumlah pengguna kripto di tanah air telah melampaui 15 juta per Juni 2025. Angka tersebut menandakan potensi besar bagi industri kripto dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja memberlakukan aturan pajak kripto terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, menggantikan PMK No. 68/2022. Dalam ketentuan baru, aset kripto resmi dipandang sebagai instrumen keuangan, sehingga mekanisme perpajakannya turut disesuaikan.
Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya dikenakan dalam setiap transaksi. Namun, layanan pendukung seperti penyedia platform elektronik dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang masih terkena PPN.
Selain itu, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto juga naik signifikan, dari sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,21 persen. Kenaikan ini dikhawatirkan pelaku industri dapat menekan aktivitas perdagangan dan mendorong pengguna beralih ke platform luar negeri dengan beban pajak lebih rendah.
Menurut Yudhono, Indonesia perlu belajar dari praktik global untuk menyeimbangkan regulasi dan pajak. Jika kebijakan dibuat lebih proporsional, ekosistem kripto diyakini mampu berkembang pesat, memperkuat ekonomi digital, sekaligus membuka lapangan kerja baru.
“Dengan aturan yang seimbang, industri kripto tidak hanya bertumbuh sehat, tetapi juga bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.