Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D.
Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D.
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., CIFA
KPKS memiliki mandat untuk menyusun rekomendasi pengembangan keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Memberikan pandangan atas ketentuan dan produk keuangan berbasis syariah.
Menjadi penghubung koordinatif antara OJK dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menginterpretasikan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan OJK.
Mendorong regulasi syariah yang akuntabel dan transparan.
OJK menegaskan bahwa keberadaan KPKS akan menciptakan harmonisasi antara regulasi, fatwa, dan praktik di lapangan, sehingga industri keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh secara dinamis, inklusif, dan responsif terhadap tantangan global.
Sebagai bagian dari acara, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan ini merinci strategi ketahanan sektor keuangan syariah dalam menghadapi ketidakpastian global seperti konflik geopolitik, disrupsi perdagangan, dan dinamika politik akibat pemilu di berbagai negara.
UU P2SK menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi industri keuangan syariah yang lebih progresif dan memperkuat peran OJK serta seluruh ekosistem untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi syariah nasional.*