OJK Resmikan KPKS, Perkuat Arah Baru Keuangan Syariah Nasional

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:13 WIB



 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), menandai langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik sistem keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Pengukuhan ini menegaskan dimulainya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyebut pembentukan KPKS selaras dengan arah kebijakan strategis yang telah dipaparkan OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

Menurutnya, forum ini akan menjadi wadah penting untuk merespons berbagai tantangan industri keuangan syariah dengan pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif.

“Keberadaan KPKS memungkinkan kita menjawab berbagai isu yang kompleks dengan koordinasi yang lebih kuat, sekaligus menjadi ruang strategis untuk mengusulkan solusi yang konkret,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, yang juga ditetapkan sebagai Ketua KPKS, menambahkan bahwa pembentukan komite ini merupakan langkah akseleratif untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah.

Ia menekankan bahwa proses pembentukan KPKS melibatkan banyak pemangku kepentingan yang memberikan masukan berharga demi memastikan keberfungsian komite secara optimal.

Adapun susunan kepengurusan KPKS terdiri atas:

Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota Internal OJK: Kepala departemen dari berbagai sektor keuangan syariah seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, fintech, serta perlindungan konsumen.

Anggota Eksternal:

Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.A.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X