MAKASSAR – SUARA PEMBARUAN – PDAM Makassar terus mengalami devisit keuangan, salah satu problem yang menimpanya adalah jumlah karyawan yang membengkak akibat rekrutmen yang tak terkendali, melampauhi rasio yang wajar dan membebani keuangan perusahaan
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Akuntan Publik menemukan kerugian di perusahaan itu mencapai Rp126 juta perbulan dan itu sudah berlangsung lebih tiga tahun. Jika diteruskan, manajemen perusahaan itu akan menanggung akibat hukum, itulah sebabnya BPKP merekomendasikan agar PDAM segera melakukan perampingan.
Plt Dirut PDAM, Hamzah Ahmad dalam keterangan persnya di dampingi Plt Direktur Keuangan, Nanang, Jumat (9/5/2025) mengatakan, dari sisi pertimbangan hukum, rekruitmen karyawan itu bertentangan dengan Peraturan Direksi, baik Peraturan Direksi yang pernah ia keluarkan saat menjadi Dirut 2020 maupun Peraturan Direksi yang pernah dikeluarkan oleh manajemen hingga tahun 2024.
“Jadi, rekruitmen di 2022 sampai dengan 2025 bisa dipastikan bahwa itu semua bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Direksi,” jelasnya.
Plt Dirut yang baru sebulan lebih dipercayakan memimpin itu menyampaikan, sudah menjadi temuan oleh tim dari BPKP sejak tahun 2022. Kalau kita kaitkan dengan angka, rekruitmen pegawai tidak sesuai dengan ketentuan dan proses perubahan status pegawai dari tenaga kontrak menjadi 80 persen (istilah di PDAM) kemudian menjadi 100 persen, semuanya itu adalah diskresi dari pimpinan PDAM dalam hal ini Dirut PDAM.
BPKP menemukan akibat kerugian di perusahaan Rp126 juta perbulan. atau dalam tiga tahun sebesar Rp4,5 miliar.
“Saya sudah melakukan komunikasi langsung minta penjelasan dengan BPKP, apakah dengan Rp126 juta yang menjadi rekomendasi BPKP hanya temuan 2023. Hal itu dijawab bahwa Rp126 juta hanya sampel sebulan, silahkan dikalikan 12 bulan kali 3 tahun,” kata Hamzah menirukan jawaban tim BPKP.
Menurutnya, Ini bisa berdampak sangat luar biasa bagi perusahaan kalau tetap dilanjutkan, bahkan manajemen bisa berdampak hukum karena adanya temuan dari auditor negara.
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Mendagri (Permendagri) yang mengatur besaran, prosentase pendapatan PDAM untuk membiayai pegawai.
Peraturan ketiga yang dilanggar adalah Permendagri terkait dengan jumlah pelanggan dengan jumlah karyawannya. Rasio pegawai dibanding rasio karyawan, idealnya kalau menurut Permendagri dan Permenkeu 4-5 karyawan melayani 1.000 pelanggan. Saat ini bahkan sudah melampai akiubat rekruitmen tak beraturan. Dengan jumlah pelanggan sekitar 200 ribu dengan 180 ribu yang aktif tentu ini akan berdampak. Kalau hitungan kami dengan melihat peraturan itu terjadi kelebihan pegawai diatas 400 orang yang harus diberhentikan.
Dikatakan, pemangkasan itu akan dilakukan terhadap pegawai yang masa kontraknya sudah berakhir, pada tahap awal ada sekitar 164 orang. Diperoleh informasi bahwa diantara mereka itu direkrut dengan membayar pada oknum-oknum tertentu, kemungkinan ada orang dalam terlibat, beberapa diantara tenaga kontrak itu sudah melapor ke polisi.
Berhadapan Hukum
Posisi Plt Dirut PDAM, Hamzah Ahmad dalam kondisi tersebut serba sulit. Jika manajemen tidak menindaklanjuti berarti siap berhadapan dengan masalah hukum karena sudah masuk rana kerugian.
Hamzah mengatakan, masyarakat pun harus bisa memahami jika terjadi pemberhentian. Tidak ada sama sekali dendam politik, semata-mata pertimbangan keuangan dan pertimbangan hukum.