Mulai Awal Mei 2026, Pemprov Bengkulu Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 20 April 2026 | 06:18 WIB
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.(Foto/Dok)
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.(Foto/Dok)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat milik warga daerah ini yang menungguk pajak selama ini.

Hal tersebut diumumkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Minggu (19/4/2926). Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka mulai 1 Mei hingga Agustus 2026, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan PKB di daerah ini," ujar Helmi Hasan.

Ia menambahkan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa penundaan. Helmi juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. "Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.

Helmi menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini aktif memberikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak mantan Wali Kota Bengkulu yang terkenal dengan seribu jalan mulusnya ini.

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X