Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Daftar Disetujui Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:43 WIB
OJK terbitkan daftar persetujuan penyelenggara perdagangan aset keuangan dan kripto untuk melindungi konsumen.(Foto/Humas OJK)
OJK terbitkan daftar persetujuan penyelenggara perdagangan aset keuangan dan kripto untuk melindungi konsumen.(Foto/Humas OJK)

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang
mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang
tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi
nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: [email protected].

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X