regional

Pemprov Bengkulu : Pengangkatan Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan (paling kanan) Asisten III, Nandar Munadi dan Kepala BKD Bengkulu, Gunawan memberikan keterangan pers terkait Plt Sekda Lebong.(Foto SP/Usmin)

"Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong," katanya.

Surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.

"Jadi, kami mencermati hal ini, serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika kita lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya.Justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan," ujarnya.

Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong, dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada.

Menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.

Hal ini dilakukan agar polemik penunjukan pejabat Sekda Kabupaten Lebong, tidak berkepanjangan. Pemprov Bengkulu juga ingin adanya kepastian hukum.

"Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti. Namun, pada pandangan kami, tentu peraturan yang kita ikuti. Kami tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya," demikian ujar Hendri.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB