regional

Inovasi Model Baru Posyandu di Gowa, Perbanyak Standar Pelayanan Minimal

Sabtu, 7 September 2024 | 20:52 WIB
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan dan wakilnya, Mussadiyah Rauf. (Ist)

Bunda Posyandu di 18 Kecamatan akan Dikukuhkan

Gowa – SUARA PEMBARUAN. Baru saja mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Jakarta, pekan lalu, Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Gowa yang dimotori Priska Paramita Adnan langsung berinovasi,  mengagas konsep layanan Posyandu di Gowa, layanannya diperbanyak dan lebih berkualitas melalui New Posyandu.

Priska Paramita Adnan mengatakan, jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada layanan kesehatan. Maka, New Posyandu akan mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial.

"Jadi, nantinya Posyandu sejajar dengan PKK dan Posyandu dibentuk menjadi lembaga sendiri dan tidak lagi berada di bawah PKK, bahkan punya logo sendiri dan akan menjadi Bunda Posyandu adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang segera akan dikukuhkan," kata Priska di sela-sela Sosialisasi Rakor Posyandu Nasional Tahun 2024 yang berlangsung di Baruga Tinggimae, Kompleks Rujab Bupati Gowa, dihadiri Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Mussadiyah Rauf, para pengurus TP PKK Kabupaten Gowa dan para Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Gowa, Jum'at (6/9/2024).

Inovasi terbaru di bidang pelayanan masyarakat itu akan diimplementasikan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Jakarta,  pekan lalu.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, New Posyandu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan di enam bidang tersebut. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri pada 23 Agustus 2024.

Nantinya, pengurus Posyandu adalah mereka yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan inovasi dalam pembangunan di desanya.

"Jadi ada pengurus Posyandu ada juga Kader Posyandu yang merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu, punya waktu membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," jelas istri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini.

Anggota Pokja IV TP PKK Kabupaten Gowa, dr Tri Oktaviani menambahkan, pembaharuan Posyandu ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

"Pengukuhan Bunda Posyandu ini akan dilakukan pada akhir September di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa, " jelasnya.

Sosialisasi Rakor Posyandu Nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pembinaan Posyandu secara berjenjang serta meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam tugas dan fungsi Posyandu kedepannya di Kabupaten Gowa. (SP.news)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB