Yogyakarta, suarapembaruan.news - Anggota Komisi A Fraksi Gerindra DPRD DIY Retno Sudiyanti SH mengapresiasi Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta yang berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) serta menangkap pelaku penyelundupan di Desa Karangwuni, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, beberpa waktu lalu.
“Ini adalah sebuah bentuk nyata prestasi Lanal Yogyakarta dalam menjaga dan menegakan hukum yang ada , menyelundupan benih bening lobster merupakan sebuah pelanggaran hukum berdasarkan pada Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ujar Retno yang juga merupakan anggota Jalasenastri Jumat (14/06/2024).
Lebih lanjut, istri Kolonel Laut (KH) Priyo Nugroho SE ini menambahkan bahwa lobster merupakan sumber hayati bangsa ini yang memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga harus dilindungi dan dijaga sebagai salah satu kekayaan laut bangsa.
Retno Sudiyanti, yang dikenal aktif dalam isu-isu lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk mengatasi masalah penyelundupan satwa laut. "Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan juga penegakan hukum agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan," tambahnya.
Sindikat yang berhasil dibongkar ini diduga telah lama beroperasi dan menyebabkan kerugian besar bagi ekonomi lokal serta merusak keseimbangan ekologis. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Seperti diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan Prajurit Posal Karangwuni terhadap adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, kemudian aparat TNI AL tersebut melakukan pengamatan dan pengintaian, dan ternyata ada aktifitas berapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah penduduk yang kemudian diketahui merupakan rumah pelaku.
Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kepada Komandan Lanal Yogyakarta, dan atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulonprogo untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor.
Para pelaku selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sedangkan barang-bukti diserahkan i dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk selanjutnya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam acara jumpa pers Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr. di Mako Lanal Yogyakarta , menyampaikan bahwa kedepannya Benih Bening Lobster (BBL) menjadi peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara budidaya BBL.
Hukuman bagi para penyelundup lobster di Indonesia cukup berat. Berdasarkan kasus-kasus yang telah diungkap, pelaku penyelundupan lobster dapat dijerat dengan pasal-pasal Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (*)