Ia menduga pelaku menyimpan dendam karena merasa tersinggung saat bermain game bersama korban.
“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia jadi sering ngajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman,” jelas Chinusha.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang.
Pihak kepolisian menyebut perkara tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski ancaman hukuman dapat mencapai tujuh tahun penjara, proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak karena pelaku masih berusia di bawah umur dengan pendampingan pihak terkait.